Polisi Tetapkan Sembilan Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Karhutla
Pipit menambahkan, usaha sembilan koorporasi tersangka karhutla itu bergerak di sektor perkebunan sawit.
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima 98 laporan polisi terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, sebanyak sembilan perusahaan sawit ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto menegaskan, langkah hukum terhadap koorporasi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas adanya karhutla.
"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," kata Pipit di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Pipit menambahkan, usaha sembilan koorporasi tersangka karhutla itu bergerak di sektor perkebunan sawit.
"Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit," katanya.
Dia menambahkan, laporan itu tersebar di Polda Kalbar ada 33 laporan polisi, Polda Sumsel 17 laporan, dan Polda Kalteng 14 laporan, Polda Kalsel 11 laporan.
Kemudian Polda Riau enam laporan, Polda Kaltim tujuh laporan, Polda Kaltara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Babel satu laporan, dari Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan polisi.
"Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu dan Kalimantan Selatan satu ," kata Pipit.
(Nur Ichsan Yuniarto)