Polres Berhentikan Truk Odol yang Dilarang Melintas Selama Periode Mudik Lebaran 2024
Polres Tasikmalaya Kota berhasil memberhentikan laju truk sumbu tiga saat melintasi Simpang Tiga Sukamantri, Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2024).
IDXChannel - Polres Tasikmalaya Kota berhasil memberhentikan laju truk sumbu tiga saat melintasi Simpang Tiga Sukamantri, Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2024). Pengemudi truk tersebut berusaha mengelabui petugas kepolisian dengan memasang tulisan Angkutan Sembako pada bagian depan dan belakang.
Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Dede Iskandar langsung melakukan tindakan mengehentikan laju truk berwarna hijau tersebut. Ia melihat adanya kejanggalan dengan truk yang dikemudikan seorang pria dan satu kenek teraebut.
"Hey berhenti!! Minggir, minggir. Ini berusaha ngelabui petugas ini, lihat tulisannya sembako," kata IPTU Dede kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (6/4/2024).
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri nomor SKB 7/II/ tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan jalan selama arus mudik dan balik lebaran 1445 H/2024, truk sumbu roda tiga dilarang melintas pada 5-14 April 2024.
Kasatlantas langsung meminta personelnya untuk melakukan penindakan tilang karena terbukti melanggar aturan. Pasalnya, dalam surat jalan yang dibawa oleh pengemudi truk, diketahui muatan truk tersebut berupa pakan ternak ayam.
"Ini mobil nakal ya. Ini sumbu tiga yang gak jelas dalam SKB itu tidak diperbolehkan jalan mulai tanggal 5 sampai tanggal 14 April. Ini sudah jelas jelas melanggar, ini sembako (tulisan) sedangkan (menunjuk surat jalan) muatannya pakan ayam. Ini sudah mengelabui petugas. Nanti kita tindak penilangan di tempat penampungan Panyusuhan, di sana tempat yang luas biar diamankan," ujar IPTU Dede.
Kejanggalan yang ditemukan Kasatlantas adalah muatan sembako yang melebihi tonase. Sehingga ia dengan tegas menghentikan truk tersebut dan dibawa ke tempat penampungan sementara di Panyusuhan.
Menurut Dede, truk sumbu tiga yang mengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas, mengingat pentingnya ketersediaan barang-barang pokok tersebut selama masa Lebaran. Namun, truk-truk tersebut diharapkan untuk mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas yang berlaku.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran, serta sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
(SLF)