Polri Ajukan Blokir 169.686 Situs Judol dan Pornografi ke Komdigi
Polri mengajukan blokir untuk 169.686 situs ke Kementerian Komdigi.
IDXChannel - Polri mengajukan blokir untuk 169.686 situs ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran, mulai dari masalah pornografi, perjudian, kemudian penipuan, hoaks, dan ujaran kebencian, pencemanan, dan seterusnya. Ada 169.686 situs yang kita ajukan. Dan saya kira di tempat Ibu Meutya (Menteri Komdigi Meutya Hafid), tadi jauh lebih besar angkanya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (8/5/2025).
Dia menambahkan, usulan pemblokiran itu ditujukan untuk mencegah kejahatan digital seperti pornografi, perjudian, kemudian penipuan, hoaks, dan ujaran kebencian hingga pencemana nama baik.
Sigit mengatakan, perkembangan dunia maya membuat kejahatan hadir dalam wajah baru, baik perjudian hingga penipuan.
"Perjudian dan penipuan online ini menempati peringkat pertama. Perjudian saat ini agak di angka, di tahun 2024 itu di angka 1.720, sementara di tahun 2023 lebih rendah," kata Sigit.
Selain itu, kata dia, jenis kejahatan digital meliputi pencemaran nama baik, pornografi, peretasan hingga manioulasi data. Ia pun mencontohkan kasus peretasan PDN yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik.
Dia melanjutkan, Polri terus berupaya melakukan tindakan preventif seperti, membangun literasi baik menyebarkan konten edukasi terkait dengan bahaya dari kejahatan siber melalui kanal Facebook, Instagram, Youtube, termasuk juga di Siber TV.
(Nur Ichsan Yuniarto)