Polri Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang Ditangkap
SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.
IDXChannel – Polri melalui Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota Provinsi Riau. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka.
Kasus ini terungkap dari informasi peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian berkembang hingga Pekanbaru dan mengungkap jaringan yang memiliki peran mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace dan perantara dengan tarif Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.
“Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat,” kata Sepuh, Rabu (16/9/2026).
Modusnya, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP. Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.
Data tersebut dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.
Pengungkapan bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus dan secara bertahap mengamankan tersangka lainnya.
“Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat,” kata Sepuh.
Penyidikan juga mengungkap kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diduga diperoleh melalui tindak pencurian.
Kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.
Polisi memperoleh keterangan sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Seorang tersangka juga diduga telah membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sementara tersangka lainnya mengaku mengedarkan 17 SIM palsu.
Dari jaringan tersebut, polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan serta perangkat komputer dan printer yang diduga digunakan untuk produksi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, temuan mengenai asal kartu SIM bekas tersebut turut menjadi bagian yang didalami bersama penyidik Polres Siak.
“Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Jeki.
Jeki mengingatkan masyarakat bahwa SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.
“Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” katanya.
"Kami mengimbau masyarakat mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan tidak menggunakan jasa yang menawarkan penerbitan SIM tanpa prosedur yang berlaku," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)