Polri Hitung Nilai Kerugian Masyarakat di Kasus Pengurangan Volume Isi MinyaKita 1 Liter
Polri tengah mendalami nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 700-800 ml.
IDXChannel - Polri tengah mendalami nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 700-800 mililiter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya harus melakukan audit terlebih dahulu untuk mengetahui nilai pasti kerugian masyarakat.
"Kerugian masyarakat berapa, kita sedang lakukan perhitungan, karena kita juga pasti akan melihat berapa yang sudah didistribusi karena tadi 400 hingga 800 per hari, dus," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
"Nanti kita cek lagi botolnya berapa terus bahan baku yang masuk berapa, kita akan sedikit melakukan audit untuk menentukan kerugian rilnya," kata dia.
Helfi juga tidak menutup kemungkinan jika MinyaKita dengan takaran yang sudah dikurangin masih beredar di tengah masyarakat. Sebab, pelaku telah mendistribusikanya sejak Februari 2025.
"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka risiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum. Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.
"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, Helfi mengungkapkan, bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kg.
"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pots harganya Rp680 per piece. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk pouch-nya atau tempatnya," ujar dia.
Helfi mengatakan, tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satu mereknya adalah MinyaKita.
Pelaku, kata Helfi, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Satu kemasan hanya berisi 700-800 mililiter pada MinyaKita ukuran 1 liter.
"Takaran tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan. Kemudian dilakukan pengecekan, diuji untuk ukuran isi yang ada dalam kemasan botol maupun pouch, ternyata isinya hanya 700 mililiter sampai dengan 800 mililiter. Berbeda dengan yang tertera di kemasan yaitu 1 liter atau 1.000 mililiter," katanya.
(Dhera Arizona)