Polri Sebut Total Korban Tragedi Kanjuruhan Capai 738 Orang, 132 Jiwa Wafat
Polri menyebut korban akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan mencapai 738 orang dengan 14 di antaranya masih dalam perawatan.
IDXChannel – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut total korban akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), mencapai 738 orang. Data tersebut dimutakhirkan pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 132 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Sementara, korban luka ringan sebanyak 532, luka sedang 48 orang, dan luka berat ada 26. Sehingga total korban luka-luka sebesar 606.
Sebanyak 14 korban luka masih dirawat di rumah sakit. Rinciannya, di RSSA sebanyak sembilan orang, dengan lima di ICU, dan empat di ruang perawatan.
Kemudian, di RSUD Kanjuruhan terdapat tiga orang dengan rincian satu di ICU dan dua di ruangan. Sementara di RST Soepraoen satu orang dan RSUD Kota Malang satu orang.
"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(FRI)