Polri Tangkap 287 WNA dalam Kasus Sindikat Judol, Perputaran Uang Tembus Rp13 Triliun
Mayoritas WNA yang ditangkap berasal dari Vietnam dan China.
IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, awalnya penyidik mengamankan 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya 287 orang menjadi tersangka.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Nunung merinci, ratusan WN yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam.
Dalam perkara ini, Polri menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain, 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.
"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap ratusan warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Polri menitipkan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan perputaran uang sindikat judi online ini mencapai belasan triliun rupiah.
"Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian," jelas Wira Satya Triputra dalam jumpa pers.
Wira menyebut, dari data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun. Dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun.
Selain menetapkan ratusan WNA sebagai tersangka, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judol ini. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA.
(Nadya Kurnia)