Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Murni Kebijakan Oknum Bukan Institusi
Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
IDXChannel - Polri menekankan bahwa kasus dugaan tindak pidana berupa penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses, murni merupakan perbuatan oknum.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan ,bahwa Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Karenanya, ia menyebut perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta dilakukan atas motif pribadi.
"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Asep Edi memastikan seluruh pelayanan kepolisian tetap berjalan normal seperti biasa.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menyematkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tak ada pasal makar.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep kesempatan yang sama.
Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.
"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.
(Nur Ichsan Yuniarto)