PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Segera Bikin Turunan Aturannya
Aturan ini membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons positif dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak ( PP Tunas ) mulai 28 Maret 2026.
Aturan ini membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata Pramono di DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Pramono menambahkan aturan ini bisa melindungi anak dari potensi bahaya yang ditimbulkan dari platform digital. Karena persoalan saat ini, hal yang semestinya belum diakses oleh anak-anak bisa dengan mudah dikunjungi.
"Karena bagaimanapun, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," kata Pramono.
Dalam hal merespons PP Tunas itu, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan merumuskan turunan aturannya. Agar penerapan di Ibu Kota bisa berjalan dengan baik.
"Sehingga dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan PP Tunas ini dilahirkan untuk melindungi data privasi anak-anak. Meutya menjelaskan, data pribadi anak sejauh ini sudah tercecer di media sosial.
Pemerintah juga mengambil sikap tegas terkait pengawasan digital ini lantaran data anak kerap dieksploitasi. Hal ini, kata dia, merupakan temuan dari sejumlah studi dan berbagai kasus hukum di negara lain.
"Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata Meutya.
Meutya menjelaskan, ruang digital tidak boleh lebih mengenal anak-anak dibandingkan orang tuanya masing-masing. Meutya pun kembali menegaskan bahwa aturan ini diteken demi melindungi anak.
"Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak. Bahkan, kami sudah menyatakan bahwa ada pernyataan jangan-jangan socmed lebih mengenal anak dari orang tuanya, karena datanya begitu berserak di social media," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)