PPATK Blokir 5 Ribu Rekening yang Terdeteksi Transaksi Judi Online
PPATK telah memblokir sebanyak 5.000 rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online (judol).
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online (judol).
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pemblokiran ribuan rekening itu dilakukan selama periode Januari hingga Mei 2024.
"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," kata Natsir Kongah dalam podcast Polemik Trijaya FM bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).
Natsir menegaskan undang-undang memperbolehkan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Secara umum ya itu tidak ada keberatan, jadi undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 5 hari plus 15 hari, nah setelah itu blokir itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," katanya.
Sejauh ini, kata Natsir, para pemilik rekening tidak ada yang mengajukan keberatan atas pemblokiran tersebut.
Sebelumnya, PPATK mengungkap nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun. "Hingga saat ini, Q1 (quartal pertama) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 trilliun," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Ratusan triliun itu, kata Ivan, juga banyak dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda. Namun dia memastikan, dana yang keluar dari Indonesia ke negara lain sangat signifikan melalui transaksi judi online.
"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," ujarnya.
(FRI)