News

PPATK Temukan Transaksi Janggal Miliaran Rupiah di Rekening Syahrul Yasin Limpo  

Nur Khabibi/MPI 06/10/2023 18:22 WIB

PPATK menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas perbankan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

PPATK Temukan Transaksi Janggal Miliaran Rupiah di Rekening Syahrul Yasin Limpo. (Foto:MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas perbankan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan dalam pengusutan tersebut pihaknya menemukan transaksi yang janggal dengan nilai yang cukup besar. "Nilainya miliaran," kata Natsir saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Dia melanjutkan, transaksi itu melibatkan sejumlah pihak. "Beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan (SYL)," jawab Natsir ketika ditanya apakah aliran dana yang janggal masuk ke rekening SYL.

Kemudian, Natsir menyebutkan temuan tersebut telah diserahkan ke tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Beberapa bulan lalu hasil analisis terkait yang bersangkutan sudah kami sampaikan kepada penyidik," lanjutnya. 

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut yakni, Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).

Secara terpisah, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.

"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali.

(FRI)

SHARE