Prabowo Bentuk Komite Nasional TPPU, KPK: Optimalkan Pemulihan Aset
KPK mendukung Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
KPK menilai komite itu sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, pembentukan komite itu bisa mengoptimalkan pemulihan aset.
"KPK menyampaikan dukungan dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi tentu adalah bagaimana kita juga melakukan asset recovery secara optimal," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Dia menambahkan, TPPU bisa dilakukan di berbagai macam kejahatan. Semangat pembentukan komite ini juga diharapkan bisa memulihkan perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana itu.
"Bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi. Kita paham TPPU kan predicat crime beragam, tidak hanya dibidang korupsi," kata dia.
Budi menjelaskan KPK juga kerap kali menjerat pelaku korupsi dengan pasal-pasal terkait TPPU.
Menurutnya, penegakan hukum KPK tidak terbatas memberikan efek jera pada pelaku tapi juga memulihkan keuangan negara.
"Maka, tidak hanya untuk memberikan efek jera (hukuman) tapi juga bagaimana kita bisa secara optimal memulihkan keuangan negaranya," kata Budi.
Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Salinan yang dilihat lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg). Dalam salinan itu menunjukkan bahwa aturan baru ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025.
Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
(Nur Ichsan Yuniarto)