News

Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Felldy Utama 25/11/2025 19:22 WIB

Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022

Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (FOTO:Felldy/Tangkap Layar Youtube Biro pers sekretariat presiden)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyetujui untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi

Diketahui, Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022

Tak hanya Ira, Prabowo juga menyetujui pemberian rehabilitasi untuk Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa terkait kasus yang menjerat ketiganya, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. 

"Pimpinan DPR kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," kata Dasco dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Hasil kajian hukum tersebut, kata Dasco, selanjutnya disampaikan kepada pihak pemerintah agar dapat ditindaklanjuti.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," ujarnya.

 "Dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," tutur Dasco seraya menunjukkan surat yang telah ditandatangani Presiden.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE