Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Pembubaran satgas dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan satuan tugas percepatan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Pembubaran satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan keputusan Presiden ini membubarkan satuan tugas percepatan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (9/11/2024).
Dengan begitu, Keppres tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 8 November 2024 usai diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembubaran satgas dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan satuan tugas percepatan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi pertimbangan huruf b.
(DESI ANGRIANI)