News

Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

Binti Mufarida 04/05/2026 12:37 WIB

Prabowo menugaskan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Perpres Nomor 7 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026.

Salinan Perpres yang dilihat Senin (4/5/2026) ini, diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, terdapat perubahan pada Pasal 19. Pasal tersebut menjelaskan tugas Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. 

Poin a Pasal 15, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas merumuskan kebijakan di bidang sains dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan di bidang sains dan teknologi. 

Pada poin c pasal yang sama, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi bertugas untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

"Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," demikian bunyi poin c Pasal 19 dalam Perpres.

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi juga bertugas untuk pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

"Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda," bunyi poin e Pasal 19.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE