News

Prabowo Ubah Nomenklatur Pemimpin Jakarta dari Gubernur DKI Jadi DKJ

Raka Dwi Novianto 07/12/2024 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Prabowo Ubah Nomenklatur Pemimpin Jakarta dari Gubernur DKI Jadi DKJ. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.

"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70A aturan tersebut. 

Hal tersebut juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.

Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.

"Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE