Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituduh Langgar Konstitusi usai Drama Darurat Militer
Asosiasi pengacara mengajukan gugatan kepada Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol ke Mahkamah Konstitusi Korsel.
IDXChannel- Asosiasi Pengacara untuk Masyarakat Demokratis Korea Selatan (Minbyun) mengajukan gugatan kepada Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol ke Mahkamah Konstitusi Korsel. Presiden Yoon Suk Yeol dituduh telah melanggar konstitusi terkait pengumuman status darurat militer.
Dikutip dari Yonhap, Asosiasi pengacara itu melayangkan gugatan Rabu (4/12/2024). Dalam gugatannya, asosiasi tersebut meminta MK Korsel mengkonfirmasi pengumuman darurat militer itu dan tindakan-tindakan selanjutnya tidak konstitusional dan melanggar hak-hak dasar.
Termasuk melanggar hak kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berbicara dan mengekspresikan diri, kebebasan dalam kegiatan sehari-hari, serta penghormatan terhadap manusia, kantor berita tersebut mengatakan.
Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer pada hari Selasa malam. Dia mengklaim pihak oposisi bersimpati kepada Korea Utara dan merencanakan pemberontakan.
Namun, Parlemen Korsel menentang deklarasi Yoon Suk Yeol dan mencabut darurat militer. Ketua Parlemen, Woo Won-shik, mengatakan deklarasi darurat militer oleh presiden tidak sah setelah pemungutan suara anggota parlemen.
Lalu tak berselang lama, Yoon Suk Yeol mengeluarkan pernyataan telah menarik personel militer yang terlibat dalam penerapan darurat militer. Lalu Pemerintah Korsel resmi mencabut status darurat militer.
(Ibnu Hariyanto)