Presiden Korsel Yoon Tetap Terima Gaji Rp239 Juta Per Bulan Meski Sedang Dimakzulkan
Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji meski sedang menjalani masa pemakzulan
IDXChannel- Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap menerima gaji meski sedang menjalani masa pemakzulan. Bahkan gaji Yoon naik 3 persen jadi 262,5 juta won atau setara Rp2,9 miliar di 2025.
Dilansir dari Koreantimes, Senin (13/1/2025, Kementerian Manajemen Personalia Korsel mengatakan gaji pejabat publik Korea akan naik 3 persen tahun ini dari tahun lalu. Kenaikan yang sama berlaku untuk gaji presiden.
Yoon akan terus menerima gajinya selama masih menjabat sebagai presiden meski pun saat ini statusnya diberhentikan sementara.
Pada 2025, gaji tahunan Presiden Yoon naik sekitar 7,5 juta won dibanding tahun lalu yang hanya sebesar 254,9 juta won. Artinya, Yoon tetap mendapat gaji 21,8 juta won atau setara Rp239 juta per bulan sebelum pajak.
Untuk itu, Yoon akan menerima gaji sekitar 130 juta won dalam enam bulan ke depan selama menjalani proses persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Gaji itu didapat Yoon tanpa menjalankan tugas-tugas kepresidenan.
Saat ini beberapa pihak menentang pemberian gaji kepada Yoon. Mereka menyebut membayar gaji kepada presiden dan perdana menteri yang dimakzulkan melanggar prinsip tidak ada pekerjaan, tidak ada bayaran.
Namun, sayangnya kritikan itu tidak didasari dengan aturan hukum yang kuat. Sebab, saat ini tidak ada peraturan yang mengatur tentang pembayaran gaji kepada pejabat publik yang dimakzulkan.
"Harus ada dasar hukum untuk membatasi pembayaran remunerasi," ujar seorang pejabat dari departemen sumber daya manusia kementerian.
"Saat ini tidak ada dasar untuk pembatasan, dan pemakzulan diatur dalam Konstitusi, jadi gaji dibayarkan apa adanya," ujarnya.
Sementara itu, anggota parlemen Park Yong-kab dari Partai Demokratik Korea (DPK) mengusulkan revisi Undang-Undang Pejabat Publik Negara bulan lalu untuk mengurangi gaji pejabat publik yang dimakzulkan.
Anggota DPK Yoon Joon-byeong juga mengusulkan amandemen untuk memotong gaji pejabat publik yang dimakzulkan hingga 50 persen.
(Ibnu Hariyanto)