Presiden Prabowo Teken Aturan Organisasi dan Dewas Danantara
Presiden Prabowo Subianto meneken aturan mengenai organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara atau Danantara.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan mengenai organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara (Danantara).
Penandatanganan tersebut ditayangkan langsung YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini Senin (24/2/2025).
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara," kata Prabowo dalam keterangannya.
Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan Danantara.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," kata Prabowo.
Penandatanganan ini dilakukan menjelang peluncuran BPI Danantara. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan bahwa peluncuran Danantara akan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
"Bapak Presiden Republik Indonesia akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan bahwa peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara Indonesia.
"Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)