News

Profil dan Kekayaan Hakim Sidang Mario Dandy, Ternyata Tangani Kasus Ferdy Sambo Juga

Kurnia Nadya 06/06/2023 12:52 WIB

Sidang Mario Dandy diketuai oleh Alimin Ribut Sujono, hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo.

Profil dan Kekayaan Hakim Sidang Mario Dandy, Ternyata Tangani Kasus Ferdy Sambo Juga. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Hakim sidang Mario Dandy salah satunya adalah Alimin Ribut Sujono, ia adalah hakim yang juga memimpin persidangan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Diketahui, Alimin adalah hakim yang bertugas di ruang lingkup Jakarta Selatan. 

Sidang tersebut digelar pukul 11.00 WIB, terbuka untuk umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nama Alimin selaku hakim ketua pun turut menjadi sorotan publik. Terlebih, Alimin juga yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat beberapa saat lalu. 

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, Alimin merupakan hakim dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya. Ia diangkat menjadi CPNS pada 1992, dan pernah menduduki jabatan Ketua PN Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Selain itu, Alimin juga pernah menangani sidang sengketa dana hibah Persiba Bantul. Dengan perjalanan karier yang sudah cukup lama dan beberapa kali menangani kasus besar, berapakah harta dan kekayaan Alimin? 

Kekayaan Hakim Sidang Mario Dandy, Alimin Ribut Sujono 

Dari Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Alimin diketahui memiliki harta senilai Rp1,81 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas dan setara kas, dan harta-harta lainnya. 

Nilai bidang tanah dan bangunan milik Alimin mencapai Rp1,4 miliar. Alimin juga memiliki lima unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp209,75 juta. Kemudian, ia punya harta bergerak lain senilai Rp67 juta. 

Terakhir, Alimin memiliki kas dan setara kas senilai Rp102 juta, dan ia juga punya harta lainnya senilai Rp75 juta. Namun, pada LHKPN-nya yang terakhir, Alimin juga tercatat memiliki utang senilai Rp38 juta. 

Kembali pada sidang kasus penganiayaan David Ozora, kasus tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No. 298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. 

Kasus ini bermula saat video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy viral di internet dan menjadi sorotan publik, terlebih ketika diketahui bahwa ia adalah anak salah satu pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. 

Buntut dari kasus penganiayaan itu, harta dan kekayaan Rafael Alun diselidiki oleh KPK. Rafael Alun sendiri juga dicopot dari jabatannya. Kasus ini juga pada akhirnya membuat publik makin gencar untuk mengamati harta dan kekayaan yang dipamerkan oleh pejabat negara. 

Demikianlah ulasan singkat tetang hakim sidang kasus Mario Dandy, Alimin Ribut Sujono yang juga memimpin sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo beberapa saat silam. (NKK)

SHARE