Proteksi Anak dari Kasus Gagal Ginjal, Ini Saran Dokter
Demi memproteksi anak dari gagal ginjal Dokter spesialis anak Robert Soertandio memberikan tujuh langkah yang harus dilakukan para orangtua.
IDXChannel - Kasus gagal ginjal pada anak jumlahnya semakin bertambah, hingga saat ini pemerintah belum menemukan sumber masalah dari kasus tersebut. Demi memproteksi anak dari masalah tersebut Dokter spesialis anak RS Pondok Indah dr Robert Soertandio memberikan tujuh langkah yang harus dilakukan para orang tua untuk mencegah anak dari penyakit ini.
1. Sementara stop konsumsi obat sirup sampai ada pengumuman lebih lanjut dari BPOM.
2. Masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap gejala gangguan ginjal, seperti berkurangnya atau tidak adanya BAK secara mendadak.
3. Sebagian obat sirup mungkin tidak ada penggantinya, padahal sangat dibutuhkan oleh si kecil diskusikan bersama tenaga kesehatan atau dokter soal alternatif dan risikonya.
4. Cegah anak supaya tidak sakit dengan mengurangi aktivitas anak, khususnya balita terhadap lingkungan dengan risiko infeksi tinggi seperti kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker.
5. Lakukan perilaku hidup bersih dan sehat (pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak).
6. Ajarkan anak hidup sehat dengan tidur cukup (meningkatkan sistem kekebalan tubuh), aktif bergerak dari 3 jam /hari untuk anak usia 1-5 th,
7. kurangi konsumsi gula (<10 persen dari total kalori harian).
Lebih lanjut, disampaikan bahwa kondisi anak yang membutuhkan obat perlu dikonsultasikan. Saat ini para tenaga kesehatan atau dokter akan mengalihkan obat sirup ke bentuk lain, seperti tablet,dll.
"jika diperlukan obat, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti tidak tedapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain, seperti puyer dalam bentuk tunggal atau suppositoria," imbuh kepada MNC Portal, Rabu (19/10/2022)
Hal tersebut mengacu pada surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022. Dalam salah satu pointnya disebut bahwa tenaga kesehatan (Nakes) dan Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk sementara waktu tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," keterangan Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022).
(SLF)