News

Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui

Danandaya Arya Putra 13/02/2025 11:34 WIB

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan Banding Harvey Moeis Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Bui. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Harvey Moeis divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.

Susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

Sekadar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

Adapun, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

(Dhera Arizona)

SHARE