News

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse

Riyan Rizki Roshali 14/11/2024 00:03 WIB

KPK mengatakan, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, tetap diperbolehkan menerima endorsement atau jasa promosi dalam bentuk barang

Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse (foto mnc media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, tetap diperbolehkan menerima endorsement atau jasa promosi dalam bentuk barang, meskipun suaminya kini menjabat Utusan Khusus Presiden.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menuturkan, meski Nagita bisa menerima endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaanya.

“Boleh lah. Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala Nainggolan dikutip Kamis (14/11/2024).

Pahala menuturkan, hal itu juga berlaku bagi Raffi Ahmad. Namun, dia menuturkan, Raffi yang menerima endorsement masuk ke ranah etika.

“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Pahala.

Pahala mengingatkan agar Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya. Dia mengatakan, laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” ujar Pahala.

(Fiki Ariyanti)

SHARE