Ramai Tagar Kabur Aja Dulu, Kemlu Ingatkan Kerja di Luar Negeri Jalur Legal
Tagar ini merupakan ajakan ramai-ramai meninggalkan Indonesia untuk bekerja ke luar negeri.
IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ikut merespons ramainya tagar #KaburAjaDulu di media sosial. Tagar ini merupakan ajakan ramai-ramai meninggalkan Indonesia untuk bekerja ke luar negeri.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha mengingatkan agar warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kerja ke luar negeri harus lewat jalur legal.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," kata Judha, dikutip Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Judha mengungkapkan Kemlu mencatat ada 67 ribu WNI di luar negeri yang melanggar keimigrasian.
"Kalau kita lihat tadi jumlah kasus (WNI di luar negeri) 67 ribu, mayoritas kasus pelanggaran keimigrasian. Artinya apa? Artinya banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur nonprosedural apalagi pakai jalur ilegal. ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," katanya.
Judha pun mengingatkan dengan maraknya fenomena pelanggaran keimigrasian, maka WNI yang ingin kerja ke luar negeri sebaiknya mengambil jalur resmi.
"Kita lihat di socmed ya, ayo kita ke luar negeri aja, tapi kalau itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus kasus online scamming," kata dia.
Judha kembali mengingatkan jika WNI bekerja di luar negeri mengikuti prosedur, maka akan terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Banyak yang bekerja di luar negeri tapi kemudian tidak dilengkapi dengan visa kerja, bahkan tanda tangan kontrak sejak awal, bahkan dia tidak paham kredibilitas perusahaannya, itu yang harus dipegang (diperhatikan)," kata dia.
"Sehingga kesadaran masyarakat untuk ikut prosedur, kalau sudah tahu ada modus-modus penipuan atau TPPO ke situ, jangan memaksakan diri untuk ikut tren (#KaburAjaDulu)," lanjutnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)