Ramai Truk Impor dari China di Pertambangan, Begini Kata Kemenhub
Kondisi ini membuat produsen kendaraan komersial yang sudah beroperasi di Indonesia dan karoseri alami penurunan penjualan.
IDXChannel - Indonesia diramaikan dengan truk impor dari China yang memenuhi kawasan pertambangan. Kondisi ini membuat produsen kendaraan komersial yang sudah beroperasi di Indonesia dan karoseri alami penurunan penjualan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, truk-truk tersebut dikhususkan di area pertambangan. Jadi, kendaraan besar tersebut tidak bisa melaju di jalan raya karena tidak memiliki Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan, truk tersebut tidak mengikuti uji tipe. Sehingga hanya bisa dipakai pada area tertentu dan tak bisa keluar dari pertambangan.
"Terkait dengan kendaraan khususnya truk CBU yang kami sudah identifikasi bahwa truk-truk tersebut memang diperuntukkan untuk operasional perusahaan pertambangan," kata Yusuf dikutip Senin (25/8/2025).
"Operasionalnya itu bukan di jalan umum," lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), truk impor Completely Built Up (CBU) yang dioperasikan di luar jalan umum memang tidak wajib melalui uji tipe maupun uji berkala.
Sebab truk-truk tersebut digunakan untuk pekerjaan tertentu dan bukan untuk kebutuhan komersial. Sehingga, perawatan dan pengujian juga dilakukan secara mandiri sesuai dengan spesifikasi di arena pertambangan tersebut.
"Kendaraan-kendaraan tersebut memang tidak dilakukan pengujian tipe maupun pengujian berkala, kalau memang dioperasikan di luar jalan umum," ujar Yusuf.
Selain itu, Yusuf memastikan bahwa operator juga memastikan bahwa kendaraan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan di area kawasan industri, pertambangan, atau perkebunan. Tapi, tidak dapat digunakan untuk keperluan di jalan raya.
"Kami ingin pastikan bahwa kendaraan tersebut juga mendukung agar bisa memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan desainnya dari kendaraannya yang memang bukan diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)