News

Ranperda KTR Berpotensi Matikan Industri Event Imbas Aturan Produk Tembaku Dilarang Jadi Sponsorship

Tim IDXChannel 09/12/2025 03:31 WIB

Larangan total reklame produk tembakau termasuk pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dalam Ranperda KTR.

Ranperda KTR Berpotensi Matikan Industri Event Imbas Aturan Produk Tembaku Dilarang Jadi Sponsorship

IDXChannel - Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo) menyoroti larangan total reklame produk tembakau termasuk pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) oleh DPRD Jakarta. Aturan ini dianggap akan mematikan industri event di Jakarta.

Ketua DPD Ivendo DKI Jakarta, Eka Nugraha menegaskan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses perumusan Ranperda KTR DKI Jakarta. Padahal pihaknya akan terdampak langsung jika aturan ini disahkan menjadi Perda.

“Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat dengar pendapat terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship Ranperda KTR. Tolong kami diajak bicara dulu para pelaku industrinya, sehingga nanti sebuah kebijakan yang lahir baik untuk semua pihak,” kata Eka kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

Eka menambahkan, dirinya khawatir larangan total dalam Ranperda KTR ini akan memukul tenaga kerja di sektor event. Apalagi belakangan, penekanan efisiensi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, berdampak pada sepinya event. 

Dia menekankan pentingnya agar para pelaku industri event turut dilibatkan untuk memberikan pandangan terkait setiap regulasi yang akan mengatur segmen usaha mereka. 

"Bukan hanya regulasi pertembakauan, tapi semuanya. Bagaimana harus sinkron dan kolaborasi agar industri ini dapat berjalan. Segmen industri event itu banyak sekali tantangannya di regulasi, di perizinan. Kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah," katanya.

Pihaknya berharap Ranperda KTR yang sedang dirancang oleh DPRD DKI Jakarta tidak serta merta menerapkan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.

SHARE