Regulasi Sekolah Gratis di DKI Jakarta Ditargetkan Rampung Akhir Januari 2025
Regulasi untuk mengatur Program Sekolah Gratis di DKI Jakarta ditargetkan rampung akhir Januari 2025.
IDXChannel - Regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur Program Sekolah Gratis di DKI Jakarta ditargetkan rampung akhir Januari 2025.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. Menurutnya, Program Sekolah Gratis akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 di wilayah Jakarta baik swasta maupun negeri.
Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dia menambahkan, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi. Dia menilai hal itu bertujuan agar pelaksanaan Program Sekolah Gratis berjalan maksimal.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” kata dia
Khoirudin berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) segera memulai pembahasan. Pasalnya, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.
Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.
“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,“ katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)