REI Tegaskan Aksi Ormas Geruduk Golf Pondok Indah Ganggu Iklim Investasi
DPP REI menyayangkan aksi geruduk ormas di Golf Pondok Indah. Aksi tersebut telah mengganggu iklim investasi dan menciptakan keresahan di masyarakat.
IDXChannel - Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) buka suara terkait aksi penggerudukan Golf Pondok Indah oleh organisasi masyarakat (ormas) terkait sengketa lahan.
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan, aksi ormas tersebut telah mengganggu iklim investasi dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
"Karena ini menjadi ancaman, kami menyayangkan adanya tekanan dan dari orang-orang tertentu yang memanfaatkan isu ini secara politis bahkan melakukan aksi-aksi di lapangan yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga," katanya dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Meskipun tidak ada tindakan anarkis, dia menilai aksi penggerudukan membuat operasi usaha PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) selaku pemilik properti menjadi terhenti dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
"Ini juga menjadi komunikasi yang tidak baik terhadap masyarakat karena pemahaman yang sepihak," lanjutnya.
Lebih jauh Adri mengimbau agar persoalan bisa diselesaikan berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya, jangan berdasarkan opini maupun premanisme, mengingat hal itu juga menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Ini sangat-sangat kita sayangkan. Kami tidak menuduh ada oknum atau siapapun tetapi kami kembali tegaskan jangan ganggu investasi karena ini adalah juga menyangkut hajat untuk orang banyak dan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
DPP REI menegaskan bahwa proses pembebasan tanah telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Legalitas tanah tersebut sah dan didukung oleh sertifikat resmi yang memiliki legal standing kuat.
Sertifikat tersebut telah melalui berbagai proses hukum, termasuk gugatan-gugatan di pengadilan, dan hasilnya tetap dimenangkan perusahaan sehingga sertifikat masih utuh dan sah hingga saat ini.
Selain itu, tanah tersebut juga disebut DPP REI telah melewati proses keperdataan lainnya, termasuk persoalan-persoalan seperti tuntutan perdata dan mediasi, yang seluruhnya mendukung legalitas kepemilikan.
Lebih jauh, putusan hukum yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap menunjukkan bahwa tidak ada lagi sengketa yang membatalkan atau menggugurkan keabsahan sertifikat tanah tersebut.
(Febrina Ratna Iskana)