News

Resmi Dibentuk Jokowi, Kepala Badan Gizi Nasional akan Dilantik Hari Ini

Suparjo Ramalan 19/08/2024 08:21 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional.

Resmi Dibentuk Jokowi, Kepala Badan Gizi Nasional akan Dilantik Hari Ini. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Lembaga negara baru ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken oleh Jokowi pada 15 Agustus 2024.

Dalam Pasal 2 Beleid ini menjelaskan, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kabarnya, Jokowi menunjuk Dadan Hindayana untuk bertugas sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan akan dilantik Senin (19/8/2024) hari ini.

Nantinya, satu kedeputian dalam Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan dilebur dengan Badan Gizi Nasional.

Dalam Pasal 55 Perpres Nomor 83/2024 menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional," demikian bunyi pasal 55 beleid tersebut.

Setelah dilebur, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Bapanas dialihkan menjadi pegawai ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Termasuk perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi yang dulunya ada di bawah Badan Pangan Nasional juga dialihkan ke Badan Gizi Nasional.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2024 menyebut Badan Gizi Nasional berwenang melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran.

Lalu, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.

(Dhera Arizona)

SHARE