News

Restoran Mie Gacoan di Tangsel Kembali Disegel, Batal Grand Opening

Hambali 05/01/2023 20:29 WIB

Restoran Mie Gacoan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang rencananya bakal grand opening pada Jumat (6/1/2023) di segel petugas Satpol PP.

Restoran Mie Gacoan di Tangsel Kembali Disegel, Batal Grand Opening (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Restoran Mie Gacoan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang rencananya bakal grand opening pada Jumat (6/1/2023) di segel petugas Satpol PP.

Sejumlah petugas Satpol PP mendatangi restoran tersebut Kamis (05/01/23) siang. Saat itu, para pegawai Mie Gacoan nampak sibuk menyiapkan segala persiapan pembukaan besok. Petugas lantas mengingatkan pegawai soal segel sevelumnya yang dirusak.

"Hari ini kita melakukan penyegelan kembali yang kedua kali untuk mie gacoan. Kemarin sebelum tahun baru sudah kita lakukan penyegelan untuk yang pertama, namun segel kami dirusak oleh salah satu oknum dari mie gacoan," tutur Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin.

Dilanjutkan Taufik, pihak mie gacoan berdalih bahwa mereka sudah mengurus perizinan dan PBG hingga bersiap untuk Grand Opening. Namun begitu petugas meminta bukti, pemilik tak dapat menunjukkan perizinan tersebut.

"Itu rencana mereka dari mie gacoan yang akan opening besok, tapi kami intinya dari Satpol PP terkait perizinan yang dimiliki sampai saat ini kami belum menerima izin tersebut," tegasnya.

Pihak mie gacoan pun diimbau agar menaati ketentuan sebagaimana juga dilakukan oleh unit usaha lainnya di wilayah Kota Tangsel. Jika membandel, maka petugas bakal bertindak tegas dengan menyegel lokasi kuliner itu.

"Jadi mohon kerjasamanya, pihak mie gacoan saling memahami, mengertilah apa yang kita arahkan," katanya.

Restoran mie gacoan disebutkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 142 ayat (1) juncto 13A tentang Bangunan Gedung. 

Sementara itu, pihak mie gacoan yang ditemui di lokasi tak bersedia memberikan keterangan. Mereka tak pun enggan berkomentar atas perusakan dan pencopotan segel yang terpasang sebelumnya oleh Satpol PP. (RRD)

SHARE