Robot Trading ATG Crazy Rich Wahyu Kenzo Dipastikan Ilegal, Tak Kantongi Izin
Polisi menegaskan bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dijalankan Wahyu Kenzo tidak berizin.
IDXChannel - Polisi menegaskan bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dijalankan Wahyu Kenzo tidak berizin. Hal itu dipastikan setelah polisi berdialog dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami telah berdialog dengan Kepala Bappedti, jelas dan terang , bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG. Robot trading ATG itu tidak berizin," ucap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto ditemui di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (15/3/2023).
Budi menegaskan, bila izin robot trading ATG tidak menjadi satu dengan PT Pansaky Berdikari Bersama yang telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini meluruskan banyaknya informasi di masyarakat yang masih tergiur dengan investasi yang konon bisa melipatgandakan uang.
"Kalau terkait robot trading itu tidak berizin dan dinyatakan langsung oleh Ketua Bappebti. Sampai saat ini tidak ada izin, karena itu bukan termasuk komoditi perdagangan berjangka panjang," ungkapnya.
"Kami luruskan kepada masyarakat tidak tergiur kembali, ini menjadi pembelajaran untuk aware. Apabila ada investasi-investasi yang melipatkan uang dengan keuntungan lebih besar dari bunga bank. Kita harus sadar mendalami perizinannya, terus skemanya seperti apa," tegas Budi.
Pihaknya akan menjelaskan ke publik skema operasional ATG setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan para saksi selesai.
"Nanti akan kami rilis skema ATG ini agar kita tahu. Kalau di broker di luar ini namanya dalam bomen algoritma local. Nanti kita jelaskan saat rilis," bebernya.
Budi mengaku, perusahaan milik Wahyu Kenzo PT Pansaky Berdikari Bersama telah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi saat itu PT Pansaky masih bergerak di bidang multi level marketing (MLM) produk nutrisi dari 2015.
"Memang ada izin dari Kementerian Perdagangan tentang produk yang dijualbelikan. PT Pansaky itu tentang MLM atau Multi Level Marketing produk nutrisi dari 2015. Pada saat dilikuidasi, saham terbesar adalah milik WK, itu terjadi 2021," tuturnya.
"Jadi ada kamuflase, kalau bilang berizin maka yang berizin adalah PT Pansaky untuk nutrisi bukan trading. Itulah yang mendapatkan izin, mereka berdiri tahun 2015 sampai sekarang," pungkas Budi.
(FAY)