Rodrigo Duterte Ditahan Pengadilan Kriminal Internasional atas Tuduhan Pembunuhan Massal
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditahan ICC atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang narkoba di Filipina.
IDXChannel- Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditahan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (12/3/2025). Duterte ditangkap di Manila atas tuduhan pembunuhan terkait pembasmian peredaran narkoba di Filipina.
Duterte dituduh melakukan pembunuhan terhadap ribuan pengedar dan pengguna narkoba ketika menjabat sebagai Presiden Filipina. Namun, Duterte memberikan pembelaan terkait tuduhan itu.
"Saya adalah orang yang memimpin penegakan hukum dan militer kita. Saya mengatakan bahwa saya akan melindungi Anda dan saya akan bertanggung jawab atas semua ini," kata Duterte kepada rakyatnya, dalam sebuah video yang diunggah di Facebook ketika akan mendarat, dilansir Channel News Asia, Kamis (13/3/2025).
Duterte siap bertanggung jawab atas tindakannya tersebut.
"Saya telah mengatakan kepada polisi, militer, bahwa ini adalah tugas saya dan saya bertanggung jawab," ujarnya.
ICC mengatakan Duterte telah diserahkan ke tahanan Mahkamah Pidana Internasional. Dia ditangkap oleh pihak berwenang Republik Filipina atas tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Duterte tiba di bandara Rotterdam dengan pesawat carteran pada Rabu. Dia akan dibawa ke hadapan hakim ICC di Den Haag dalam beberapa hari mendatang untuk pemeriksaan awal.
Kini dia dipindahkan ke unit penahanan di pantai Belanda.
Duterte merupakan Presiden Filipina dari 2016 hingga 2022. Dia akan menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengawasi regu tembak dalam penumpasan anti-narkoba.
Dia bisa menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang diadili ICC. Dalam surat perintah penangkapan ICC, Duterte dituduh menciptakan, mendanai, dan mempersenjatai regu-regu tembak yang melakukan pembunuhan terhadap para pengguna dan pengedar narkoba.
(Ibnu Hariyanto)