News

Rugi Rp28 M, Korban Robot Trading Net89 Datangi LPSK Ajukan Ganti Rugi

Jonathan Simanjuntak/MPI 07/11/2022 13:28 WIB

Sebanyak 230 korban penipuan robot trading Net89 kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini.

Rugi Rp28 M, Korban Robot Trading Net89 Datangi LPSK Ajukan Ganti Rugi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Sebanyak 230 korban penipuan robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Senin (7/11). Tujuannya untuk meminta perlindungan hukum, serta fasilitas pengajuan permohonan restitusi (ganti rugi).

Pantauan di lokasi, ratusan korban itu datang diwakilkan kuasa hukum. Hadir pula sekira 10 korban. Mereka datang ke kantor LPSK sekira pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian Rp28 miliar yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ucap Kuasa Hukum 230 Korban Net89, M. Zainul Arifin di Kantor LPSK, Senin (7/11/2022).

Dia menjelaskan ikhwal kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Menurutnya, hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau penggantian ganti rugi terhadap korban,” ucap dia.

Permohonan ganti rugi yang dimohonkan oleh para korban, jelas Zainul, dimungkinkan. Hal itu sebagaimana kasus perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan LPSK, tapi terkait TPPU itu bisa dilakukan pergantian restitusi,” ujarnya. 

Dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK, menurutnya penting dilakukan. Pasalnya, dorongan dari LPSK diharapkan dapat membuat lembaga institusi penegak hukum dapat melancarkan proses pergantian ganti rugi terhadap seluruh korban.

“Bukan berarti kita tidak percaya kepsda kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa, tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” tutur Zainul. 

Zainul memastikan, laporan kepada LPSK sudah diterima pada hari ini. Adapun pihaknya akan melakukan perlengkapan berkas sesuai yang diminta LPSK dalam waktu 14 hari ke depan.

(FAY)

SHARE