Satgas Ungkap Ada Dugaan Tambang Emas Ilegal di Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun
Satgas TPPU menduga ada tindak pidana tambang emas Ilegal dalam kasus dugaan TPPU dengan modus impor emas batangan senilai Rp189 Triliun di Lingkungan Kemenkeu.
IDXChannel - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menduga ada tindak pidana tambang emas Ilegal dalam kasus dugaan TPPU dengan modus impor emas batangan senilai Rp189 Triliun di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas TPPU pun akan berkoordinasi di dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan kasus tersebut tidak langsung diserahkan ke Bareskrim Polri. Namun, pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidiki kasus tersebut.
Satgas TPPU pun memberikan tenggat waktu kepada Direktorat Bea Cukai Kemenkeu sampai Minggu pertama November 2023 untuk merampungkan penyelidikan. Apabila tak selesai maka kasusnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Karena kita menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tentunya emas. Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti," jelasnya usai rapat kasus tersebut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2023).
Diketahui, kasus dugaan TPPU tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Jumlah itu merupakan bagian dari transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Hingga saat ini, kasus tersebut pun belum terungkap. Direktorat Bea Cukai Kemenkeu yang diminta Satgas TPPU untuk menyelidikinya pun belum mendapat titik terang.
Sugeng menuturkan bahwa kasus impor emas batangan senilai Rp 189 Triliun tersebut masuk dalam kategori kepabeanan yang merupakan kewenangan Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidikinya. Sementara, dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana yang berbeda-beda.
"Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain tidak boleh. Undang-Undang mengatakan begitu, kalau bicara tentang tindak pidana kepabeanan, hanya bea cukai yang boleh melakukan. Nah inilah yang kami dorong di situ," jelasnya.
Sehingga, penyelidikannya dilakukan saat satu per satu berdasarkan jenis tindak pidananya. Selanjutnya, apabila kasus kepabeanan itu tak rampung, maka akan diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Tapi kan kita juga minta pajak juga masuk, nah nanti pertemuan tadi, dari Bareskrim sudah mengetahui perkembangannya. Tapi nanti pada saat minggu pertama bulan depan ternyata tidak banyak kemajuan lagi, kita akan putuskan," ucapnya
"Kita serahkan juga ke bareskrim untuk ikut masuk. Menangani secara langsung perkaranya. Tentunya adalah tindak pidana asalnya berbeda," tambahnya.
(SLF)