News

Sejumlah Perusahaan Kapal Alami Kerugian Rp415 Miliar Buntut Sengkarut Kebijakan Migor

Selfie Miftahul Jannah 25/10/2023 09:33 WIB

Dalam catatan Kejaksaan Agung, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 25 unit kapal milik PT PPKR, 15 kapal milik PT PSLS, 15 kapal milik PT BBI.

Sejumlah Perusahaan Kapal Alami Kerugian Rp415 Miliar Buntut Sengkarut Kebijakan Migor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sengkarut pengendalian harga minyak goreng yang dilakukan pemerintah tahun lalu ternyata berbuntut panjang. Bukan hanya 3 perusahaan sawit jadi tersangka korupsi, sejumlah vendor dan mitra tiga perusahaan tersebut turut jadi korban meski tak memiliki keterkaitan secara langsung dalam perkara tersebut.

Dalam catatan Kejaksaan Agung, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 25 unit kapal milik PT PPKR, 15 kapal milik PT PSLS, 15 kapal milik PT BBI, 2 unit Helicopter milik PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.

"Pengambilan Dokumen Asli Kapal ( TB Cecilia I/TK Cecilia II ) mulai tgl 7 Juli 2023 di KSOP Belawan. Selanjutnya kemudian pemblokiran seluruh armada Kapal PT PSLS, PT PPKR, dan PT BBI di blokir keberangkatannya di Pelabuhan Batam, Belawan, Dumai, Pekanbaru, Padang, Palembang, dan Sampit," kata Manager Operational Pelayaran PT PSLS, Hartono saat dihubungi belum lama ini.

Akibat penitaan terebut, ia mengaku perusahaan mengalami kerugian lantaran operasional perusahaannya berhenti total. Itu juga berimbas pada nasib karyawan yang kehilangan sumber pendapatannya karena perusahaan tidak bisa beroperasi.

"Dampaknya cukup signifikan, karena banyak crew kapal yang berhenti kerja akibat Kapal tidak beroperasi. Sebab mereka tidak bisa mendapatkan tunjangan berupa premi trip selama kapal berhenti berlayar sehingga pendapatan seluruh crew kapal PT PSLS, PT PPKR, PT BBI mengalami penurunan signifikan," jelasnya.

Ini jelas memberikan pukulan di tengah upaya pemerintah membuka lapangan kerja baru, justru peristiwa ini membuat lapangan kerja yang ada terganggu.

"Hingga saat ini telah 92 orang crew kapal yang mengundurkan diri akibat dampak dari penurunan pendapatan," sambungnya.

Bagi Hartono dan para awak kapal, kondisi ini jelas jadi pukulan tersendiri di tengah meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok dan adanya kebutuhan pokok yang harus mereka bayar setiap bulannya.

"Kami terus mendapat keluhan dari para crew kapal atas kondisi ini karena kekurangan pendapatan untuk biaya hidup, untuk keluarga dan untuk biaya sekolah anak-anak atas tidak berlayar selama 4 bulan ini," beber Hartono lagi.

Tak berhenti sampai di sana, ada juga sejumlah aset milik karyawan yang turut disita sehingga menambah penderitaan para pekerja.

"Kalau Wilmar dan Permata Hijau, banyak BPKB karyawan (yang disita). Kemudian ada juga BPKB atas kendaraan COP karyawan PT Musim Mas yang disita," ungkap dia lagi.

COP yang merupakan singkatan dari Car Ownership Program adalah adalah sebuah program kepemilikan kendaraan berupa mobil bagi karyawan dimana karyawan membayar sebagian harga mobil dan sebagian sisanya dibayar pihak perusahaan. Dengan kata lain, mobil yang disita merupakan mobil karyawan yang bukan merupakan mobil operasional perusahaan yang bisa disita bila perusahaan mengalami masalah.

Bukan hanya itu, imbas penyitaan tersebut, perusahaan pelayaran itu mengelami kerugian imbas hilangnya potensi pendapatan yang nilainya tidak sedikit.

"Nilai aset Kapal kurang lebih Rp415 miliar. Potensial loss yang terjadi mulai tanggal 07 Juli 2023 sampai tanggal 23 oktober 2023, akibat seluruh armada diblokir dan tidak beroperasi sudah berkisar Rp41 miliar," jelas dia.

Bukan hanya itu, penyitaan dan pemblokiran aktivitas kapal ini juga turut berimbas pada distribusi minyak goreng yamg justru itu merupakan program dari pemerintah sendiri.

"DI samping itu, kontrak kapal untuk angkutan minyak goreng DMO ke luar pulau Sumatera terpaksa dibatalkan karena tidak dapat izin," keluhnya.

(SLF)

SHARE