Selain Anggaran Perjalanan Dinas, Pemprov DKI Akan Pangkas Belanja Konsumsi hingga 50 Persen
Pemprov DKI bakal memangkas belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan lainnya hingga 50 persen dari APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) siap menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah tahun anggaran 2025.
"Direncanakan Ingub ini akan diterbitkan hari Kamis atau Jumat pekan depan," kata Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Untuk penghematan angagran, Michael menyebut Pemprov DKI bakal memangkas belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan lainnya hingga 50 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp91,34 triliun.
"Belanja perjalanan dinas dengan sebesar 50 persen; selektif dalam melaksanakan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion (FGD),” tuturnya.
Michael mensimulasikan dana alokasi perjalanan dinas pada APBD 2025 mencapai Rp350 miliar dipangkas menjadi Rp175 miliar.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bakal selektif dalam melaksanakan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur pada belanja operasi seperti belanja sewa hotel, belanja sewa mobil, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, dan belanja modal pengadaan peralatan dan mesin.
Belanja makanan dan minuman berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja makanan dan minuman rapat masing-masing bakal dipotong sebesar 50 persen.
Pemprov DKI Jakarta juga lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, uang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga, serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
“Sementara itu, anggaran yang lainnya masih dilakukan penyisiran oleh seluruh SKPD/UKPD di Pemprov DKI Jakarta,” kata Michael.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 306,69 triliun.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, 22 Januari 2025.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diwajibkan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi anggaran belanja menteri atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
Sementara itu, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri dari Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 1 sebesar Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50,59 triliun.
Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menetapkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
(Febrina Ratna Iskana)