News

Selain Kelola Hotel di Semarang, Komisaris PT AJP Ternyata Jadi Top Leader Situs Judol

Riana Rizkia 16/01/2025 14:55 WIB

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka kasus TPPU melalui pembangunan Hotel Aruss Semarang.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka kasus TPPU melalui pembangunan Hotel Aruss Semarang. (Riana Rizkia/MPI)

IDXChannel - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui pembangunan Hotel Aruss Semarang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, FH merupakan top leader situs judi online (judol) yang dia kelola.

"Dia adalah top leadernya di jaringan judi online yang kemarin kami sampaikan," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (17/1/2025).

Dia menambahkan, tersangka FH mengelola tiga situs judol yakni Dafabet, agen 138, dan judi bola. Uangnya dialirkan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss Semarang.

"Iya, dia yang topnya lah, topnya di judol itu. Artinya membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua," katanya.

Helfi menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022, PT AJP mengelola uang judol dari FH untuk membangun hotel bintang empat tersebut. Dalam menjalankan bisnis judolnya, FH bergerak dengan bantuan beberapa anak buah, namun dia bekerja sendiri pada proses pengaburan dana hasil judol tersebut.

"Kemudian setelah (uang judol) masuk dia baru dia melakukan layering layering ke mana-mana. Iya, enggak ada kaki tangan," kata dia.

Helfi mengatakan, FH memanfaatkan perusahaannya sebagai tempat untuk pencucian uang, salah satunya dengan membangun Hotel Aruss.

Atas perbuatannya, FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE