Sempat Dilarang, Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Batanghari Kembali Dibuka
Pemprov Jambi akhirnya kembali membuka angkutan batu bara jalur Sungai Batanghari.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya kembali membuka angkutan batu bara jalur Sungai Batanghari. Dibukanya jalur ini setelah pemprov melakukan penutupan selama 13 hari.
Wakil Ketua Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, jalur sungai sempat ditutup setelah Jembatan Batanghari 1 ditabrak kapal tongkang pengangkut batu bara pada 16 Mei 2024.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Zoom Meeting tindaklanjut penataan angkutan batu bara melalui jalur Sungai Batanghari, Rabu kemarin. Ada poin penting dalam keputusan tersebut," kata Johansyah, Kamis (30/5/2024).
Dia menambahkan, pembukaan tersebut tertuang dalam surat nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 itu ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, pemilik TUKS/TELSUS dan pemilik usaha tongkang.
Dia melanjutkan, pembukaan angkutan darat dari Sarolangun menuju pelabuhan sungai di Batanghari akan dibuka pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 18.00-05.00 WIB
Kedua, untuk lalu lintas tongkang yang melalui jalur sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso akan dibuka pada Kamis, 30 Mei 2024, pukul 7.00-18.00 WIB.
"Kemudian ketiga, PPTB menyiapkan rambu, spanduk, lampu penerangan, jembatan, tugboat/tug assit dan pos pantau di Jembatan Koto Boyo, Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II," kata dia.
Johansyah mengatakan, petugas pos pantau wilayah Koto Boyo dan Muara Tembesi diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, untuk petugas pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Gentala Arasy dan Batanghari 2 diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
"Petugas Pos Pantau terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat," kata dia.
Sedangkan keputusan kelima, agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat/tug assit berkoordinasi dengan balai transportasi darat.
“Terakhir, keenam, pelanggaran jam operasional akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutur Johansyah.
(NIY)