News

Sempat Dilelang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pulau Widi Kawasan Hutan Lindung

Iqbal Dwi Purnama 29/12/2022 11:02 WIB

Kementerian ATR/BPN menegaskan Pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung dan tidak ada rencana pemanfaatan ruang.

Sempat Dilelang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pulau Widi Kawasan Hutan Lindung. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti lelang Pulau Widi yang sempat menghebohkan publik. Adapun tujuan lelang untuk mencari investor yang mau menggarap potensi ekonomi di pulau tersebut.

Padahal Direktur Jendral Tata Ruang, Kemeterian ATR/BPN Gabriel Triwibawa menegaskan Pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung. Itu berarti tidak ada pembangunan di pulai tersebut.

Hal itu berdasarkan Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

"Pulau Widi termasuk Kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya dalam aspek pemanfaatan ruang, semenjak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya, karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL)” lanjut Gabriel.

Belakangan ramai menjadi perbincangan tentang kepulauan Indonesia yang dipasarkan melalui platform jual-beli asing. Pulau Widi hanya 1 dari puluhan pulau yang di-posting pada platform yang sama.

Pulau Widi juga bukan lah yang pertama, bahkan beberapa pulau sudah laku dijual. Misalnya Pulau Punggu yang terletak tidak jauh dari pulau komodo, pulau tersebut dipasarkan melalui situs Skyproperty.org dengan hatga USD11 juta, atau setara Rp156 miliar (kurs saat ini: Rp15.678).

Kemudian beberapa Kepulauan Mentawai. Setidaknya terdapat 3 pulau di kepulauan Mentawai yang juga dijual melalui platform yang sama dengan kepulauan Widi. Adapun tiga pulau tersebut adalah pulau makaroni, pulau Siloinak, dan pulau Kandui.

Pada tahun 2015 ketiga pulau tersebut dijual masing-masing, Pulau Makaroni seluas 14 hektar dan tawarkan senilai US$ 4 juta, Pulau Siloinak yang memiliki luas 24 hektar di jual US$ 1,6 juta dan Pulau Kandui.dengan luas 26 hektar dihargai US$ 8 juta.

Dengan maraknya lelang pulau-pulau di Indonesia, Gabriel pun mengajak masyarakat dan akadeisi untuk turut andil dalam mengontrol dan memberikan masukan pengelolaan kedaulatan termasuk Pulau Widi.

“Akan menjadi sebuah langkah yang konstruktif apabila kita berkolaborasi dalam mengawal kedaulatan negara Indonesia” ujarnya.

(FRI)

SHARE