Serikat Buruh Sebut Surat Edaran Menaker Soal Batas Usia Pencari Kerja Belum Cukup Kuat
Serikat pekerja berpendapat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat.
IDXChannel - Serikat pekerja berpendapat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apa pun kepada perusahaan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tentang pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
"UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi, Sabtu (31/5/2025).
Said Iqbal menilai, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
Dengan adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan syarat penampilan menarik dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
Said Iqbal mendorong pemerintah agar membuat peraturan menteri tenaga kerja, bukan sebatas surat edaran. Karena dari 20 tahun lalu pun surat edarannya sudah ada tapi hanya menjadi macan kertas, karena tidak ada sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya.
Memang dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin. Atau industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
Namun, Said Iqbal berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, harusnya dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," ujar Said Iqbal. (Wahyu Dwi Anggoro)