News

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Konsep RUU Telah Siap

Danandaya Arya Putra 06/07/2026 15:24 WIB

KSP-PB membuat konsep RUU dalam bentuk buku setebal 250 halaman tersebut juga telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Konsep RUU Telah Siap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Kita tidak membutuhkan revisi karena bukan itu yang diperintahkan MK. MK memerintahkan berdasarkan masukan atau usulan Partai Buruh dalam gugatannya untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru," kata Plt Sekjen PB, Said Salahuddin, dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara revisi undang-undang dan pembentukan undang-undang baru terletak pada cakupan perubahan materi. Said menyebut undang-undang baru tidak memiliki batasan dan memungkinkan dimasukkannya materi-materi baru yang belum diatur sebelumnya. 

"Kalau yang baru, bedanya apa revisi sama undang-undang baru? Kalau revisi itu, yang diubah di bawah 50 persen materinya. Kalau undang-undang baru enggak terbatas. Kedua perbedaannya adalah kalau undang-undang baru boleh ada masukan-masukan baru yang belum diatur dalam aturan ketenagakerjaan," lanjutannya.

Pasca putusan MK, Said menyatakan bahwa KSP-PB telah lebih dulu menyiapkan konsep rancangan undang-undang baru tersebut. Ia menyebut konsep dalam bentuk buku setebal 250 halaman tersebut juga telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

"Satu konsep yang menurut kawan-kawan DPR belum ada yang menyerahkan seringkas, selengkap dari KSP-PB. Jadi kami bukan baru mau menyusun, kami sudah menyusun dan menyampaikannya kepada DPR dan pemerintah pada tanggal 30 September 2025," sambungnya.

Said menyampaikan bahwa naskah yang disampaikan ke Pemerintah dan DPR RI memuat 59 isu perbaikan. Serta 17 materi baru yang belum diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. 

"Di dalam agenda pembentukan ini, di dalam naskah yang kami ajukan ini ada sedikitnya 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya revisi perbaikan itu 59. Yang sifatnya aturan baru ada 17," jelasnya.


(Nadya Kurnia)

SHARE