Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Hukumannya Berkurang Jadi 12,5 Tahun
Menteri Imipas menjelaskan Setya Novanto sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
IDXChannel - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait bebas bersyarat mantan ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Agus menjelaskan Setya Novanto sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Dia menyebut Novanto bebas bersyarat usai putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Selain itu, Setya Novanro dipastikan sudah membayar denda. “Denda subsidier sudah dibayar. Putusan PK kan kalau engga salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” kata dia.
Setya Novanto diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025). Terpidana kasus korupsi e-KPT itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Seharusnya Setnov menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (Sabtu 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.
(Febrina Ratna Iskana)