News

Sidang Lanjutan SYL, JPU KPK akan Hadirkan Pegawai Kementan sebagai Saksi 

Riyan Rizki Roshali 22/05/2024 10:33 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL (MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi. Sebagian besar saksi merupakan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Tim Jaksa dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini Rabu 22 Mei 2024 dihadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).

Dia menambahkan, delapan saksi yang dihadirkan terdiri dari dua orang pihak swasta dan lima pegawai Kementan dan protokol Kementan.

Kedelapan saksi yakni Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Bekti Subagja.

Kemudian Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini.

Selanjutnya, Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan Rio Nugraha, Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri Firmansyah. Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra, Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah.

Sebagai informasi, Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(NIY)

SHARE