Sidang Lanjutan Tom Lembong, Rahmat Gobel Tegaskan Tak Pernah Impor Gula saat Jabat Mendag
Mantan Mendag Rachmat Gobel menegaskan jika dia tidak pernah melakukan importasi gula.
IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel menegaskan jika dia tidak pernah melakukan importasi gula selama menjabat.
Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mendalami perihal lamanya Gobel menjabat sebagai Mendag. Ia mengaku hanya 10 bulan menjabat sebagai Mendag dari 2014-2015.
"Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?" tanya Hakim Dennie.
"Seingat saya tidak ada," jawab Gobel.
"Tidak melakukan importasi gula?" tanya Hakim Dennie mempertegas.
"Tidak ada seingat saya, pak,"
Atas jawaban tersebut, Hakim kemudian mengkonfirmasi perihal pihaknya tidak melakukan importasi gula.
Gobel menyatakan, tidak ada impor gula lantaran pada waktu itu stok gula dalam negeri dinilai cukup.
"Atau sudah ada sebelumnya, sebelum masa jabatan saudara sebagai Menteri Perdagangan sudah ada importasi gula dalam jumlah yang cukup sehingga tidak perlu lagi melakukan impor?" tanya Hakim Dennie.
"Saya tidak tahu waktu itu," jawab Gobel.
"Atau karena produksi nasional memang sudah?" lanjut Hakim.
"Enggak ingat saya, enggak tahu saya pak," jawab Gobel.
Sekadar informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nur Ichsan Yuniarto)