News

Sidang Praperadilan Digelar, SYL Minta Dibebaskan dari Status Tersangka

Ari Sandita 06/11/2023 12:18 WIB

Dalam sidang, SYL minta dibebaskan dari status tersangka yang menjeratnya.

Mantan Menterin Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (MNC Media)

IDXChannel -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (6/11/2023). Dalam sidang, SYL minta dibebaskan dari status tersangka yang menjeratnya.

Adapun dalam sidang kali ini, kubu KPK selaku Termohon hadir diwakili Tim Biro Hukum KPK.

"Pertama, mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata pengacara Syahrul, Dodi Abdul Kadir di persidangan, Senin (6/11/2023).

Saat membacakan petitumnya tentang gugatan praperadilan tersebut, Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Keempat, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Dodi.

Usai tim pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan untuk ke depannya.

"Jawaban Selasa besok tanggal 7 (November 2023), bukti surat dari pemohon dan termohon hari Rabu, Kamis agendanya satu ahli dari pemohon dan dua ahli dari termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah jumatan jam 15 yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Alimin.

(NIY)

SHARE