Sidang Praperadilan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini, KPK Dipastikan Hadir
Sidang praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar hari ini Senin (6/11/2023).
OoIDXChannel - Sidang praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar hari ini Senin (6/11/2023). KPK dipastikan hadir dalam persidangan tersebut.
Hal ini diaminkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Menurutnya, pihak KPK akan menghadiri sidang Praperadilan yang diajukan SYL. Sidang gugatan tersebut terkait penetapan tersangka SYL.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11/2023) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Ali.
Ali menegaskan, pihaknya telah sesuai prosedur yang berlaku terkait proses penetapan tersangka politkus Partai NasDem tersebut.
"Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," kata dia.
"Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," lanjutnya.
*Persidangan Sempat Tertunda*
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sepekan. Pasalnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sedianya dilakukan pada Senin (30/10/2023) ini. Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda.
Saat itu, kubu KPK selaku Termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan, yang mana surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu dalam persidangan pada hari ini.
Dalam surat itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama tiga pekan.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya)," kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan.