Sindikat Pendaftaran IMEI Ilegal Dibongkar, 191 Ribu Ponsel Terancam Mati
Bareskrim membongkar sindikat pendaftaran nomor IMEI ponsel secara ilegal. Akibatnya, ada 191 ribu ponsel terancam mati.
IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Akibatnya, ada 191 ribu ponsel terancam mati.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebanyak 191 ribu ponsel itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal lantaran tampa melalui prosedur verifikasi. Nantinya, kepolisian akan mematikan ratusan ribu ponsel tersebut.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel ini. Dari 191 ribu ponsel ini mayoritas iPhone dengan total jumlah 176.874.00," kata Adi, Jumat (28/7/2023).
Dalam kasus itu, polisi telah tetapkan enam tersangka. Dari enam itu, terdapat empat orang dari swasta berinisial P, D, E, P. Satu tersangka berinisial F merupakan ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai.
Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, para pelalu menjalankan aksinya selama 10 hari, terhitung sejak 10 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022.
Adapun modus operandi para pelaku yakni tak mengajukan permohonan IMEI. Setidaknya, ada 191 ribu ponsel yang tak didaftarkan pelaku selama menjalankan aksinya. Dengan jumlah tersebut, Wahyu mentaksir ada kerugian keuangan negara.
"Jadi apa yang dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari ada dugaan kerugian negara. Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPN 11,5 persen, kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Wahyu.