Sistem OSS Perizinan Event Meluncur, Penyelenggara Tinggal Isi Form Online
Polri meluncurkan sistem online single submission (OSS) pengurusan izin event di dalam negeri.
IDXChannel - Polri meluncurkan sistem online single submission (OSS) pengurusan izin event di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mendukung industri kreatif di Tanah Air.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sistem ini diluncurkan untuk menjawab berbagai keluhan atas sulit dan lamanya pengurusan perizinan berbagai event di Indonesia.
"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari. Saat ini, penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online, mulai dari venue, Dinas Parekraf, dan satuan polisi, perizinan paling lama 14 hari kerja," ujar Kapolri dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurut Kapolri, layanan ini diberlakukan di event yang akan terselenggara di GBK, JCC, Ice BSD, TMII, Ancol, Expo Kemayoran, dan Community Park PIK 2.
Selanjutnya, proses assesment tengah dilakukan untuk proses pemberlakuan di Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain.
"Saat ini kami masih melakukan integrasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya proses visa izin tenaga kerja asing juga dapat terintegrasi langsung di OSS," ujar dia.
Lebih lanjut Kapolri menegaskan, dengan sistem ini, perizinan akan diproses secara transparan, terukur, dan terintegrasi. Dengan begitu, perekonomian dalam negeri akan semakin meningkat karena berbagai event dari pelaku industri kreatif.
Kemudian, kata dia, pada pelaku industri kreatif, akan semakin efisien dalam mengurus perizinan karena tidak perlu mondar-mandir ke berbagai instansi.
"Kami launching ini dapat memberikan solusi dan kita mengharapkan masukan, sehingga apa yang kita lakukan hari ini bisa lebih baik dengan masukan dari pelaku-pelaku industri," katanya.
(YNA)