Sistem Rawat Inap di BPJS Kesehatan Bakal Diganti KRIS, Bagaimana Iurannya?
Sistem iuran KRIS tetap mengedepankan kemampuan finansial masing-masing golongan masyarakat.
IDXChannel - Pemerintah berencana mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan mulai memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh RS Indonesia pada Juni 2025.
Namun, rencana ini masih menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya, terkait bagaimana mekanisme iuran jika nantinya KRIS diberlakukan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengatakan, meski belum ada kebijakan resmi, sistem iuran KRIS tetap mengedepankan kemampuan finansial masing-masing golongan masyarakat.
Ghufron menilai, jika iuran KRIS disamakan, hal tersebut dapat mempersulit masyarakat golongan tidak mampu.
"Yang jelas, kalau iurannya disamakan antara yang kaya dan miskin, maka konsep nilai gotong royong tidak terbangun," ujar Ghufron saat dihubungi, Kamis, (28/3/2024).
Ghufron juga memastikan BPJS Kesehatan tetap akan menjamin konsep Kesehatan yang mengedepankan sikap gotong royong yang tidak melanggar prinsip kesehatan sosial.
"Dan kalau iuran besarnya sama antara yang kaya dan miskin, itu melanggar prinsip dasar asuransi Kesehatan sosial," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Dia menjelaskan jika dengan BPJS Kesehatan satu ruangan inap terdapat enam pasien, dengan sistem KRIS hanya terisi empat pasien saja.
Dengan banyaknya berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut, diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.
(NIA)