News

Soal Bisnis Konsultan Pajak, Rafael Alun Singung Nama Gayus Tambunan di Persidangan

Riyan Rizki Roshali 27/11/2023 14:23 WIB

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi .

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasii (Riyan Rizki R/MPI)

IDXChannel - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU Rp100 miliar.

Dalam persidangan, Rafael Alun menyinggung nama terpidana korupsi Gayus Tambunan.  Awalnya, jaksa bertanya terkait struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Rafael mengaku menggunakan nama sang istri Ernie Meike Torondek sebagai Komisaris dan menerima gaji sebesar Rp10 juta.

"Boleh diterangkan lagi pak terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?," tanya jaksa di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

"Jadi izin Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," kata Rafael.

Kemudian, jaksa pun mempertanyakan alasan Rafael menggunakan nama istrinya itu sebagai komisaris PT ARME. Ia menuturkan bahwa seorang pegawai pajak tidak boleh memegang saham dalam bisnis pajak.

“Kan saudara tadi menerangkan bahwa saudara itu mewakili istri saudara, kenapa ini istri saudara yang kemudian saudara tempatkan di situ?,” tanya jaksa.

“Mohon izin Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya,” ucap Rafael.

“Dan memang secara basically saya seneng sekali yang namanya bisnis. Jadi bisnis Artha Mega itu bukan bisnis yang pertama kali saya miliki, saya sejak muda sebelum menikah sudah memiliki bisnis dan bisnis besar yang pertama kali saya lakukan secara sungguh-sungguh itu saya lakukan di Manado, Yang Mulia, itu saya memiliki bisnis penangkapan ikan,” sambungnya.

Kemudian, jaksa mempertanyakan apakah seorang pegawai pajak boleh memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak. Rafael pun menyebut pegawai pajak tidak boleh berbisnis di bidang pajak usai perkara Gayus Tambunan.

“Sepengetahuan saudara nih, sebetulnya pegawai pajak itu boleh ga sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?,” tanya jaksa lagi.

“Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan, oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan,” jawabnya.

“Tahun berapa itu pak?,” tanya jaksa.

“Saya keluar PT Artha Mega itu bulan Maret tahun 2006,” ucap Rafael.

Sebagai informasi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.

JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Untuk diketahui, Ernie Meike Torondek merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak. 

Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar. 

(NIY)

SHARE